:quality(100)/photo/2026/06/08/graz_murinsel_gangway-2478jpg-20260608055919.jpg)
Transisi menuju baja hijau bukan
hanya perkara isu lingkungan, melainkan juga isu ekonomi. Bagaimana caranya
agar pemerintah Indonesia bisa mendorong industri besi dan baja di delam negeri
untuk melakukan transisi menuju baja hijau?
Nationalgeographic.co.id—Sektor besi dan baja
bertanggung jawab atas sekitar 7% dari emisi karbon global. Sektor ini
menyumbang sekitar sepertiga emisi yang berasal dari material yang digunakan
dalam konstruksi, yakni sekitar 1,2 Gigaton karbon dioksida per tahun.
Meski
menghasilkan banyak emisi, kita tidak bisa meninggalkan besi dan baja
sepenuhnya. Sebab, besi dan baja merupakan material vital untuk infrastruktur
global. Selain itu, besi dan baja juga merupakan material penting untuk
fasilitas-fasilitas transisi energi bersih.
Di Indonesia
sendiri, menurut data studi Bappenas tahun 2021, industri besi dan baja
berkontribusi signifikan terhadap jejak karbon nasional. Dan pada tahun 2023,
Indonesia menjadi eksportir besi dan baja terbesar keempat di dunia dengan
nilai ekspor mencapai sekitar 27,5 miliar dolar AS, meningkat 3,5 kali lipat
sejak tahun 2019 dan dua belas kali lipat lebih tinggi dari tahun 2015.
Saat ini
dunia internasional sedang bergerak untuk mendorong segala sektor industri
untuk menjadi lebih rendah emisi karbon. Sebagai contoh, Uni Eropa secara resmi
telah memberlakukan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yakni kebijakan
pajak karbon lintas batas yang antara lain juga diterapkan terhadap baja ekspor
yang masuk ke Eropa berdasarkan volume emisi karbon yang terkandung di
dalamnya.
Pada
akhirnya, cepat atau lambat, dekarbonisasi industri besi dan baja perlu
dilakukan oleh sektor industri Indonesia mengingat betapa strategisnya peran
material tersebut untuk penurunan emisi. Selain dapat berkontribusi terhadap
penurunan emisi, dekarbonisasi besi dan baja juga memiliki nilai keekonomian
yang berpotensi membuka peluang ekonomi baru.
Peluang itu
kian besar seiring dengan makin banyaknya pembeli yang mencari material dengan
emisi lebih rendah. Namun, di Indonesia, transisi menuju baja hijau menghadapi
tantangan struktural.
Dari
perspektif pasar domestik, muncul pertanyaan mendasar: apakah terdapat pembeli
yang bersedia menyerap produk baja hijau dengan harga premium? Tanpa adanya
permintaan yang cukup, transformasi industri berisiko terhambat oleh
ketidakpastian pasar.
The Habibie
Center (THC) telah melakukan dua penelitian terkait transisi menuju baja yang
lebih rendah karbon atau baja hijau ini. Riset pertama menelaah hambatan pasar
dan pilihan inovasi kebijakan untuk meningkatkan daya saing industri besi dan
baja hijau di Indonesia. Riset kedua menyoroti peran Green Public Procurement
(GPP) sebagai instrumen untuk menciptakan dan membentuk pasar baja hijau.
Manajer
Program JETCA di The Habibie Center, Irvan Tengku Harja, mengungkapkan bahwa
teknologi untuk menurunkan emisi dalam proses produksi besi dan baja sebenarnya
telah tersedia dan hal itu sangat memungkinkan untuk dilakukan. Jadi, studi
dari The Habibie Center menemukan bahwa pengurangan emisi yang substansial
untuk baja hijau secara teknis dapat dicapai.
Namun,
tantangan utamanya bukanlah kelayakan teknologi semata, tetapi kurangnya sinyal
pasar yang cukup kuat dan kredibel untuk mendukung investasi dalam skala besar,
mengingat kebutuhan modal awal yang besar dari para produsen.
"Berdasarkan
kajian literatur dan juga wawancara yang kami lakukan dengan berbagai macam pihak,
jadi sebenarnya tantangannya untuk dekarbonisasi sektor baja, itu tantangan
utamanya bukan teknologi, tapi pasarnya ada atau enggak, investasi ada atau
tidak pembiayaannya, seperti itu," ujar Irvan dalam acara Diskusi Publik
bertajuk “Baja Hijau Tanpa Pembeli? Peran Negara dalam Menciptakan Pasar” yang
digelar di Jakarta pada 4 Juni 2026.
/photo/2026/06/08/whatsapp-image-2026-06-08-at-17-20260608055433.jpeg)
Irvan
Tengku Harja memaparkan hasil penelitian The Habibie Center terkait baja hijau.
Transisi menuju baja
hijau bukan hanya perkara isu lingkungan, melainkan juga isu ekonomi. Bagaimana
caranya agar pemerintah Indonesia bisa mendorong industri besi dan baja di delam
negeri untuk melakukan transisi menuju baja hijau?
Dalam
studi tersebut, Irvan dan timnya menemukan bahwa implementasi Green Public
Procurement (GPP) dapat membantu mempercepat dekarbonisasi baja di Indonesia.
GPP merupakan proses di mana otoritas publik atau pemerintah melakukan
pengadaan barang, jasa, dan pekerjaan dengan dampak negatif ke lingkungan yang
lebih rendah, dibandingkan dengan barang, jasa, dan pekerjaan dengan fungsi
utama yang sama yang diadakan jika tanpa kebijakan ini.
Skema
GPP ini dinilai bisa menjadi kebijakan paling praktis yang bisa dilakukan pemerintah.
Dengan memasukkan kriteria intensitas karbon ke dalam pengadaan publik untuk
infrastruktur dan konstruksi, pemerintah dapat menciptakan pasar domestik awal
untuk baja hijau, merangsang investasi, dan membantu menyelaraskan pengeluaran
publik dengan tujuan industri dan iklim.
Sebagai
instrumen kebijakan berbasis permintaan (demand-side policy), kebijakan
pengadaan publik ini diyakini mampu mempengaruhi perilaku pelaku industri
melalui kriteria lingkungan yang terstandar dan terukur, sehingga memacu adopsi
teknologi rendah karbon di sektor-sektor intensif emisi.
Di
Indonesia, pemerintah telah menginisiasi kerangka GPP melalui Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
perubahannya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi ini menegaskan bahwa
pengadaan publik harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan yang mencakup
dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan, serta merujuk pada sertifikasi hijau
mengenai pengadaan berkelanjutan.
Mengingat
pemerintah merupakan aktor pengadaan terbesar, khususnya melalui proyek
infrastruktur, kebijakan ini memiliki potensi signifikan untuk membentuk
permintaan baja hijau di pasar domestik.
Untuk
mengimplementasikan kebijakan GPP ini, tim peneliti mengusulkan kepada pemerintah
perlu adanya kerangka kerja lima pilar. Kelima pilar tersebut meliputi dasar
kebijakan dan hukum yang lebih kuat untuk GPP, fondasi teknis yang kuat dan
sistem klasifikasi baja hijau, pengembangan kapasitas bagi pelaku pengadaan dan
pemasok, strategi pemilihan pemasok yang memberikan bobot lebih besar pada
kinerja lingkungan, dan inovasi sisi permintaan untuk menciptakan permintaan
pasar awal untuk baja karbon rendah.
/photo/2026/06/08/whatsapp-image-2026-06-08-at-17-20260608055439.jpeg)
Diskusi Publik bertajuk 'Baja Hijau Tanpa
Pembeli? Peran Negara dalam Menciptakan Pasar' di Jakarta dihadiri oleh
berbagai kalangan, mulai dari pihak pemerintah, pelaku industri, hingga peneliti.
Kepala
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian
Perindustrian, Emy Suryandari, mengatakan bahwa di balik tantangan yang ada
saat ini, dekarbonisasi ini membuka peluang besar bagi masa depan industri baja
di Indonesia.
"Tentu
kami harap ini akan bisa meningkatkan daya saing global melalui pengembangan
green steel, membuka akses ekspor ke pasar yang mensyaratkan produk rendah
karbon," kata Emy.
Emy
mengatakan bahwa transisi menuju baja hijau bukan lagi perkara isu lingkungan,
melainkan juga isu ekonomi karena ke sanalah industri baja internasional akan
bergerak untuk memenuhi permintaan pasar.
"Saya
ingin menekankan bahwa transformasi baja nasional menuju rendah karbon bukan
lagi sekadar target. Ini bukan soal bicara iklim. Ini sudah merupakan satu hal
yang memang harus dilakukan," ujarnya.
Menurut
Emy, "komitmen bersama antara pemerintah dan seluruh pelaku industri ini
akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan sektor manufaktur yang berkelanjutan,
berdaya saing global, dan siap membawa kita semua Indonesia dan khususnya
industri baja sebagai pemimpin pasar baja hijau di kancah regional."
---
Pengetahuan
tak terbatas kini lebih dekat. Simak ragam ulasan jurnalistik seputar sejarah,
budaya, sains, alam, dan lingkungan dari National Geographic Indonesia melalui
pranala WhatsApp Channel dan Google News. Ketika arus informasi begitu cepat,
jadilah bagian dari komunitas yang haus akan pengetahuan mendalam dan akurat.
****
Oleh Utomo Priyambodo, Ade S
Artikel telah tayang di nationalgeographic.grid.id pada tanggal 10 Juni 2026