Diseminasi "Disability Inclusion and Accessibility in Indonesia's Public Transport" yang telah dilaksanakan pada Selasa, 10 Mei 2022 di Kanal Youtube The Habibie Center diliput oleh Harian KOMPAS ke sebuah artikel berjudul "Menlu Retno: Indonesia akan Fokus Dorong Implementasi AOIP" Untuk artikel selengkapnya, silakan lihat di bawah:

Pembangunan Transportasi Massal di Jakarta Minim Libatkan Disabilitas

Riset kualitatif The Habibie Center terkait inklusifitas dan aksesibilitas transportasi publik di Jakarta menunjukkan pembangunan belum sepenuhnya melibatkan partisipasi warga penyandang disabilitas. Kebijakan yang lebih tegas dan kolaboratif dibutuhkan agar pembangunan lebih inklusif.

Luthfy Ramiz, Peneliti The Habibie Center, mengatakan, mereka meriset hal ini dari pembangunan Moda Raya Terpadu (MRT) oleh PT Mass Rapid Transit Jakarta dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung oleh PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). Penelitian melibatkan wawancara dan diskusi kelompok terarah dengan 24 informan.

"Kami menemukan, keterlibatan warga disabilitas secara umum dalam pembangunan transportasi publik tidak signifikan dalam hal perencanaan dan konstruksi. Sementara itu, ada dorongan kuat untuk ini dari warga sipil dalam hal mendesain hingga ikut membangun trasportasi publik," paparnya dalam webinar Selasa, (11/5/2022).

Dalam riset, keterlibatan disabilitas di MRT tercatat terjadi sejak tahap studi kelayakan di sekitar tahun 1990 dan 2000-an, hingga konstruksi MRT fase pertama. Sementara itu, keterlibatan warga disabilitas di pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung belum terlihat, baik di desain, perencanaan, dan tahap pengembangan.

"Tapi, baik MRT Jakarta maupun KCIC telah berencana untuk melibatkan orang disabilitas. Kami melihat ada rencana dari MRT untuk merekrut pekerja disabilitas di stasiun dan fungsi administrasi, tapi masih terhambat pandemi. KCIC juga mengonfirmasi akan melibatkan kelompok disabilitas sebagai karywan mengacu pada regulasi di Indonesia," lanjut Luthfy.

Dari segi fasilitas untuk penumpang disabilitas, MRT yang lebih dulu beroperasi pada 2019, sudah menyediakan fasilitas sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. Standar mereka juga mengikuti kesepakatan dengan investor asing mereka, yaitu Jepang.

Hal serupa juga ditemukan pada KCIC yang mengadaptasi desain China, Qingdao Locomotive and Rolling Stock. Ia menyebut, ini menunjukkan ada dampak positif dari keterlibatan investasi asing dalam mempengaruhi desain dan pembangunan transportasi secara umum.

Urban Planning Associate Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Deliani Siregar, dalam acara sama, mencatat, ekosistem transportasi MRT lebih ramah bagi kelompok rentan dibandingkan ekosistem Kereta Rel Listrik (KRL), Transjakarta, dan jalur perjalanan kaki dan penyeberangan.

Temuan ini berdasarkan riset internal pada akhir 2021 yang melibatkan sejumlah peserta dari kelompok rentan, termasuk disabilitas, untuk menilai seberapa inklusif ekosistem transportasi dan mobilitas yang tersedia. "MRT lebih inklusif dibanding tiga objek lain," kata Deliani.

MRT mendapat skor 3,9 dari skor maksimal 5. Skor itu mengungguli KRL (skor 2,95), Transjakarta (skor 3,19), dan trotoar serta penyeberangan (skor 3,3). Semakin besar skor berarti objek itu semakin mudah diakses dan inklusif.

Kemudahan akses dan inklusifitas transportasi publik, kata Deliani, dapat diukur dari sejumlah hal, seperti ketersedian sistem informasi penumpang, blok pemandu jalan, toilet, dan sumber daya manusia yang mampu membantu orang dengan disabilitas atau kelompok rentan lainnya.

Penegakan hukum

Riset The Habibie Center juga menelaah peraturan perundang-undangan dan perangkat hukum lain yang berpihak pada hak warga disabilitas di ruang publik, termasuk di transportasi berbasis rel. Hukum yang dimaksud antara lain, Undang-Undang (UU) Dasar 1945, konvensi PBB untuk Penyandang Disabilitas (UNCRPD), UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Lalu, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.

"Kami melihat, semua kebijakan penting ini perlu regulasi turunan untuk mengatur adanya mekanisme penerapan dan sanksi. Kebanyakan yang ada hanya mengatur teknikal, bukan sesuatu yang mandatory (wajib). Kebijakan pun harus ada pembaharuan, terlebih untuk implementasi dan penegakkan hukum," kata Luthfy.

Pembaharuan yang dimaksud salah satunya terkait konsesi atau keputusan yang berpihak pada orang dengan disabilitas. Luthfy mencatat, konsesi itu belum hadir dan diimplementasikan di MRT Jakarta. Namun, ini sudah diterapkan secara independen oleh PT KAI dan Transjakarta.

Artikel ini pertama kali diposting oleh Harian KOMPAS pada tanggal 11 Mei 2023 dan bisa ditemukan di: https://www.kompas.id/baca/metro/2022/05/11/transportasi-massal-di-jakarta-belum-sepenuhnya-melibatkan-disabilitas

Share
Ingin mendapatkan informasi aktifitas The Habibie Center?