Penghargaan diberikan kepada perorangan atau badan yang dinilai sangat aktif dan berjasa besar dalam menemukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan berbagai kegiatan IPTEK yang baru (innovative) serta bermanfaat secara berarti (significant) bagi peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan perdamaian.
Pengusulan
Pengusulan atau nominasi bisa dilakukan oleh Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Dewan Riset Nasional (DRN), perguruan tinggi negeri atau swasta, lembaga ilmu pengetahuan atau badan riset, organisasi profesi dan cendekiawan, Kamar Dagang dan Industri dan perwakilan/Kedutaan Besar RI di luar ataupun Perwakilan/Kedutaan Besar Negara Sahabat di Indonesia dan perseorangan.
Diberikan kepada perseorangan atau kelompok yang memenuhi persyaratan: